LAM Riau dan Tim GTRA Riau Ukur Ulang Areal PT Serikat Putra di Luar HGU

Pelalawan – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan melakukan langkah penting dalam menangani sengketa lahan yang melibatkan PT. Serikat Putra, anak perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). Pada 6 Agustus 2024, GTRA turun langsung ke lokasi di Kecamatan Bandar Petalangan untuk melakukan pengukuran ulang dan peninjauan koordinat di lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Sengketa lahan ini melibatkan masyarakat dari 13 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Bunut. Desa-desa yang termasuk dalam lingkup sengketa di Kecamatan Bandar Petalangan meliputi Kelurahan Rawang Empat, Desa Sialang Godang, Sialang Bungkuk, Lubuk Raja, Air Terjun, Tarbangiang, Tambun, Lubuk Terap, dan Desa Angkasa. Sedangkan di Kecamatan Bunut, desa yang terdampak adalah Desa Balam Merah, Sialang Kayu Batu, dan Desa Lubuk Mandian Gajah.

Tim GTRA yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk BPN, DLH, DPMTSP, Disbunak, Dandim 0323/KPR, Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan, serta berbagai perwakilan pemerintah dan masyarakat, bersama-sama turun ke lokasi untuk mengumpulkan data terkait dengan sengketa ini.

Sengketa Agraria yang Berlarut-larut

Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan bahkan bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan melalui gugatan dari organisasi masyarakat Garuda Bertuah Melayu (GBM) Petalangan. Menurut perwakilan GBM, Deki Hermanto, langkah GTRA merupakan tindak lanjut dari musyawarah masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang sebelumnya dilakukan di Kantor BPN/ATR dan Kantor Bupati Pelalawan.

Deki menyatakan bahwa berdasarkan data di lapangan, PT. Serikat Putra diduga kuat telah menggarap lahan di luar HGU dan bahkan di kawasan hutan. "Kami menemukan sekitar 400 hektar lahan perkebunan sawit yang berada di luar HGU, termasuk ±183 hektar yang berada dalam kawasan hutan di beberapa desa di Kecamatan Bandar Petalangan dan Kecamatan Bunut," jelas Deki.

Deki juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 400 hektar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah ditanami sawit oleh PT. Serikat Putra sepanjang ±40 km di beberapa sungai, termasuk Sungai Kerumutan, Sungai Terbangiang, Sungai Air Terjun, Sungai Lubuk Ajo, Sungai Tangguk Tinggal, dan Sungai Sadak.


Upaya Penyelesaian Konflik oleh LAM Riau dan GTRA

Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Tralaili, yang juga merupakan bagian dari tim percepatan penanganan konflik Badan Pertanahan Agraria Provinsi Riau dan GTRA Provinsi Riau, turut hadir dalam peninjauan lapangan. Tralaili menegaskan bahwa LAM Riau telah mengupayakan penyelesaian konflik ini di tingkat nasional, dengan membawa permasalahan ini ke kementerian terkait. "Dari 13 prioritas konflik agraria di Riau, ini merupakan prioritas kesembilan," ujar Tralaili.

Dia menambahkan bahwa keseriusan pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mulai terlihat dengan turunnya Tim GTRA ke lapangan. "Kami berharap Bupati Pelalawan, H. Zukri SE, dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil. Perusahaan juga harus memperhatikan masyarakat sekitar dan tidak hanya fokus pada kepentingan investasi."

Tuntutan Masyarakat dan Sorotan Lingkungan

Amri, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Pelalawan, menekankan bahwa konflik ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru di bawah kepemimpinan Bupati Zukri, tim GTRA turun langsung ke lokasi. "Kami melihat banyak pelanggaran, mulai dari perkebunan sawit yang dekat dengan sungai hingga lahan di luar HGU yang masih dikelola perusahaan. Kami berharap ini menjadi atensi serius bagi Bupati Pelalawan," pungkas Amri. *** Rls

.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]