Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu, 10 Tersangka Diamankan

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki. 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi tersebut benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (15/12).

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat 1 gram, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Keesokan harinya, Rabu (3/12), tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram yang disembunyikan di area rawa-rawa. 

Barang haram tersebut diketahui sempat dibuang oleh tersangka MS saat hendak menghindari penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ST. Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus bersama dua rekannya yang tengah berpesta narkoba.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” jelas Kombes Putu.

Pengembangan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menggeledah rumah ST dan menemukan alat hisap sabu serta dua paket sabu. Tim juga menyisir sebuah lokasi doorsmeer di sekitar tempat kejadian dan kembali mengamankan dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi turut mengamankan enam tersangka lainnya, masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS, sehingga total tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang.

Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok narkoba yang lebih besar.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena kami yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.

Dari 10 tersangka yang diamankan, delapan orang menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Riau, yakni RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS. Sementara dua tersangka lainnya, MS dan ST, diproses melalui penyidikan lebih lanjut.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]