KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Pengembangan OTT Gratifikasi
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Dikutip dari riauaktual.com, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengatakan, hingga siang hari tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin.
Budi menjelaskan, penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
Dari OTT tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November 2025,” ungkap Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
KPK juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.***
( Ocu Ad )
Tulis Komentar