Pemkab Pelalawan Izinkan PT Arara Abadi Gunakan Jalan Datuk Laksamana, Berlaku Dua Bulan

PELALAWAN,(Riausindo.com) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan resmi memberikan izin kepada PT Arara Abadi untuk menggunakan Jalan Datuk Laksamana yang berada di Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, sebagai akses keluar masuk kendaraan operasional dari Distrik Nilo.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan Nomor: 500.11/DISHUB/2025/196 tertanggal 2 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas permohonan PT Arara Abadi melalui surat Nomor: 215/AA/XI/2025 tanggal 26 November 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Fery Pasdabino, SE, MSI, menyampaikan bahwa izin diberikan dengan sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta melindungi kondisi infrastruktur daerah.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan operasional PT Arara Abadi diwajibkan memenuhi standar keselamatan berkendara dan telah lulus uji KIR. Selain itu, kendaraan yang melintas harus menggunakan minimal lima sumbu roda atau lebih agar beban tonase terbagi secara merata dan tidak merusak badan jalan.

Dinas Perhubungan juga melarang kendaraan operasional melintas secara berkonvoi lebih dari tiga unit guna menghindari gangguan lalu lintas. Waktu operasional kendaraan dibatasi, yakni hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk meminimalisir dampak aktivitas kendaraan berat terhadap masyarakat sekitar.

Lebih lanjut ditegaskan, PT Arara Abadi bertanggung jawab penuh atas perbaikan jalan apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas operasionalnya. Perusahaan juga diwajibkan membangun jalan alternatif atau jalan khusus sebagai jalur operasional permanen hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Izin penggunaan Jalan Datuk Laksamana ini berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026. Selama masa izin berlangsung, Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan akan melakukan pengawasan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka izin tersebut dapat dievaluasi kembali.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas operasional PT Arara Abadi di Jalan Datuk Laksamana dilaporkan masih berjalan sesuai ketentuan, dan belum ditemukan adanya laporan gangguan dari masyarakat sekitar.***( Sgi)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]