TBS Kebun PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT Tiga Raja Mas Diduga Dirampas Paksa
INHU,(Riausindo.com) – Pasca dilaporkannya Hendrik Marbun dkk ke pihak kepolisian dengan laporan resmi Nomor: LP/B/168/XI/2025/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tertanggal 20 November 2025, kelompok tersebut kembali diduga melakukan aksi premanisme, intimidasi terhadap pekerja kebun, pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, serta penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di lokasi eks Kebun PT Indrawan Perkasa, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Hendrik Marbun dkk, yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Akar, diduga kembali memasuki area perkebunan secara ilegal.
Kelompok tersebut diduga melakukan pencurian TBS kelapa sawit yang merupakan aset negara, yang berada di areal kebun kelapa sawit yang secara sah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas (TRM).
Pengelolaan kebun tersebut didasarkan pada Perjanjian KSO Nomor 022/APN/DBK/VII/2025 tentang Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit, yang kemudian diperkuat dengan Kontrak Adendum KSO Nomor 101/AMD-P.KSO/APN/XII/2025.
Sejak awal November hingga 13 Desember 2025, Hendrik Marbun diduga tidak hanya mengoordinir pencurian TBS kelapa sawit, tetapi juga membawa massa dari luar Kabupaten Inhu untuk melakukan aksi premanisme, intimidasi terhadap pekerja PT TRM, serta perampasan TBS hasil panen karyawan di areal perkebunan.
Aksi tersebut memicu ketegangan dan perlawanan dari para pekerja kebun beserta keluarga mereka yang tinggal di perumahan perkebunan eks PT Indrawan Perkasa, Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar, pada Sabtu (14/12/2025).
Dalam upaya merampas TBS dari area kebun KSO PT TRM, Hendrik Marbun dan kelompoknya juga diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja kebun yang tengah menjalankan aktivitas panen. Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan bertindak secara brutal.
Warga Dusun Kayu Kawan akhirnya melakukan pengusiran terhadap rombongan tersebut dari areal perkebunan. Dalam situasi yang memanas, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil rampasan sempat menjadi sasaran amukan massa hingga dibakar.
Tim Humas KSO PT Tiga Raja Mas, Moh Sanusi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kebun kelapa sawit yang dimasuki oleh kelompok Hendrik Marbun merupakan objek kebun negara yang dikelola secara sah melalui perjanjian KSO antara PT APN dan PT TRM.
“Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban jiwa, meskipun situasi sempat memanas akibat masuknya kembali kelompok tersebut ke areal perkebunan kelapa sawit KSO PT TRM di Dusun Kayu Kawan,” ujar Moh Sanusi.
Akibat kejadian tersebut, KSO PT TRM mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Diperkirakan lebih dari 48 ton TBS hilang dirampas, termasuk TBS yang diambil paksa dari mobil angkutan kerja sama PT TRM yang dioperasikan oleh masyarakat setempat pada Sabtu (13/12/2025).
“Emosi pekerja dan masyarakat setempat yang mendukung pengelolaan kebun oleh PT APN KSO PT TRM sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Seluruh kejadian ini telah kami laporkan secara resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh Sanusi.***
Tulis Komentar