Pengadilan Negeri Dumai

Mengabulkan Gugatan Wanprestasi PT. Woori Finance Indonesia Tbk Terhadap Konsumen

DUMAI,(Riausindo.com)-Pengadilan Negeri Dumai telah mengeluarkan putusan terkait perkara gugatan sederhana (G.S) Nomor 6/Pdt.G.S/2024/PN Dum yang diajukan oleh PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Bengkalis (sebagai Penggugat) terhadap Jehan Fahlevi dan Indah Hidaya Br Saragih (sebagai Tergugat I dan Tergugat II).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Pengadilan Negeri Dumai/Hakim I.A yang memeriksa] dalam amar putusannya pada tanggal [Lihat halaman 8 dari 25, poin putusan 1-5, untuk tanggal putusan. Jika tidak ada, gunakan tanggal hari ini] memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Mengabulkan Gugatan: Hakim menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi).

Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 069372230003 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W4.00016646.AH.05.01 Tahun 2023.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian total kepada Penggugat sebesar Rp 84.418.220,- (Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah), dengan rincian yang terdiri dari:

Sisa Jumlah Seluruh Angsuran: Rp 76.680.000,-

Denda (Per 11 November 2023): Rp 5.738.220,-

Biaya Lainnya: Rp 2.000.000,-

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek Jaminan Fidusia, yaitu 1 (satu) unit mobil merek Suzuki/ST 150 Pick Up/Futura, Tahun 2019, Warna Hitam.

Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut berhak dijual di muka umum (lelang) oleh Penggugat.

Gugatan ini bermula dari adanya Perjanjian Pembiayaan Multiguna pada tanggal 11 Januari 2023 antara PT. Woori Finance Indonesia Tbk dan Tergugat I, Jehan Fahlevi, untuk pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan. Pembiayaan tersebut dijamin dengan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim menilai bahwa Para Tergugat telah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran, yang batas akhir pembayarannya adalah angsuran ke-6 (11 Juni 2023). Meskipun telah diberikan somasi/teguran beberapa kali, Para Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, sehingga perbuatan mereka dikategorikan sebagai wanprestasi.

PT. Woori Finance Indonesia Tbk berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi lembaga pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya dan menjadi pelajaran bagi konsumen untuk mematuhi setiap perjanjian yang telah disepakati.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]