Jejak Sabu Terendus, 3 Pria Diciduk Polisi dalam Semalam di Pekanbaru

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Jaringan peredaran sabu di Kota Pekanbaru kembali disergap polisi. Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan tiga pria yang diduga menjadi pengedar narkotika.

Tak tanggung-tanggung, dari operasi tersebut polisi menyita 12,46 gram sabu berat kotor yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil. Pengungkapan berlangsung pada Kamis malam (30/7/2026) dan berawal dari laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan informasi awal mengarah ke sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga undercover buy untuk memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan RZ (23) bersama NP. Dari pemeriksaan, ditemukan 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,45 gram di saku celana RZ.

Polisi tak berhenti pada penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, petugas melakukan pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di sebuah rumah di Jalan Melur Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan lima orang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT, petugas menemukan 16 paket diduga sabu seberat 4,77 gram di samping kasur milik RDN.

Satu paket lainnya dengan berat kotor 2,24 gram juga ditemukan di atas karpet milik RZP.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Dari hasil interogasi, RDN mengaku mendapatkan sabu dari RZP. Sementara RZP menyebut barang tersebut diperoleh dari pria berinisial GTAA.

Nama GTAA kini masih dalam penyelidikan polisi.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 12,46 gram sabu berat kotor. Selain narkotika, polisi menyita satu unit Honda Beat, empat telepon seluler, uang tunai Rp855 ribu serta puluhan plastik klip bening.

Hasil tes urine juga memperkuat pemeriksaan polisi. Tiga tersangka yang ditetapkan, yakni RZM, RDN dan RZP, dinyatakan positif methamphetamine.

"Ketiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka tersebut hasil pemeriksaan urinenya positif methamphetamine. Dalam perkara ini, ketiganya diduga memiliki peran sebagai pengedar," kata AKP Noki, Selasa (11/8/2026).

Polresta Pekanbaru masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga mendalami pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini," tegas AKP Noki.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolresta Pekanbaru. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Polisi menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, sekaligus meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]