Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Desa Birandang Diringkus Polisi

Tambang,(Riausindo.com) – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tambang kembali terbongkar. Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial DE (38), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun IV Selat Aur, Desa Birandang.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mewakili Kapolres Kampar AKBP Mihardi M, dalam keterangannya pada Sabtu (9/5), mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin IPTU Syahrial langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu jam, tim berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Aulia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku dalam kotak rokok merek On Bold. DE pun mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan rencananya akan dijual.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi," tegas AKP Aulia.

( Ocu Ad  )

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]