Diduga Kerap Aniaya Pacar, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya, seorang oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY, ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Korban mengaku kekerasan tersebut bukan pertama kali dialaminya dan terjadi berulang kali saat berada di dalam rumah.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, yang diterima SPKT Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.

Dalam laporannya, AMW menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Korban mengaku saat kejadian dirinya sedang seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Menurut keterangan korban, terlapor diduga menendang sejumlah bagian tubuhnya, termasuk perut dan pinggul, serta melakukan kekerasan yang mengenai bagian kepala. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka lebam hingga pendarahan di beberapa bagian tubuh.

AMW mengatakan dugaan kekerasan tersebut bukan kejadian pertama. Ia mengaku sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan serupa dari terlapor.

“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” kata AMW, Selasa (11/8/2026).

Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman serta pernyataan yang membuatnya takut untuk melapor. Ia menyebut terlapor bahkan pernah mengatakan bahwa laporan yang dibuatnya tidak akan diproses.

Merasa keselamatannya terancam, AMW akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, termasuk pada bagian pelipis, tangan, dan tubuh.

“Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamental dan kerap memukul saya,” ujarnya.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AMW berharap laporan tersebut diproses secara profesional agar dugaan kekerasan yang dialaminya mendapat kejelasan hukum dan memberikan efek jera.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan,” kata Anggi singkat saat dikonfirmasi.

( Tim )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]