Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Dugaan Aniaya Pacar, Polisi: Masih Diperiksa
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Dugaan kekerasan dalam hubungan asmara menyeret nama seorang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY ke ranah hukum. Ia dilaporkan pacarnya, AMW, atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi berulang kali.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah memastikan laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Laporan dugaan penganiayaan itu tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 23 Mei 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sehari sebelumnya, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
AMW mengaku saat itu sedang berada seorang diri di rumah. Menurut keterangannya, NY kemudian datang dan terjadi pertengkaran hingga berujung dugaan penganiayaan.
Korban mengklaim dirinya ditendang pada bagian perut dan pinggul serta mengalami kekerasan pada bagian kepala. Ia kemudian mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan.
Yang membuat korban akhirnya memilih melapor adalah klaim bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan kejadian pertama. AMW mengaku selama menjalin hubungan, dirinya beberapa kali mengalami perlakuan serupa.
“Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamental dan kerap memukul saya,” ungkapnya.
AMW juga mengaku telah menjalani visum terhadap luka yang dialaminya, termasuk pada bagian pelipis, tangan, dan tubuh.
Kasus tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Polresta Pekanbaru belum menyampaikan lebih jauh mengenai status hukum terlapor. Penyidik masih mendalami keterangan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
( Tim )
Tulis Komentar