Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Bathin Solapan, Pria 25 Tahun Diciduk Bawa 4 Paket
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dibongkar polisi. Seorang pria berinisial RMS alias M (25) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB.
RMS, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, diamankan di belakang Rumah Makan Duta Selera setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan RMS dengan gerak-gerik yang mencurigakan hingga dilakukan pengamanan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram. Tak hanya itu, petugas turut menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sebuah kaca pirex yang diduga berisi sabu, korek api, gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," kata Tidar, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Dalam pemeriksaan awal, RMS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap RMS. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.
RMS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RMS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegas Tidar.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polisi 110.
Polisi mengingatkan generasi muda agar menjauhi narkotika karena selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan serta peredarannya juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar