Dipancing Pesan Sabu, Unit Reskrim Polsek Tambang Bekuk Diduga Pengedar

KAMPAR,(Riausindo.com) – Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau. 

Seorang pria berinisial NI (46) alias Naldi, warga Desa Koto Perambahan, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan terhadap NI dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di RT 001/RW 001 Dusun Padang Tengah, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa. 

Polisi sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra, SH bersama personel melakukan penyelidikan. 

Dari pengembangan informasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria bernama JH sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang yang diduga sabu. 

Dalam pemeriksaan, JH mengaku barang tersebut miliknya dan menyebut narkotika itu diperoleh dari NI untuk kemudian diperjualbelikan.

Polisi kemudian menyusun strategi dengan memancing NI melalui pemesanan sabu. 

"Sekitar pukul 21.00 WIB, NI datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan", ujar Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Sabtu (8/8/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu yang dibungkus kertas tisu dari saku kiri tersangka. 

Sementara dari saku kanannya ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang berisi 21 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone, kertas tisu, plastik klip dan sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, NI mengakui barang yang ditemukan padanya merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. 

Ia juga mengakui sabu yang sebelumnya ditemukan pada JH berasal darinya dan mengaku pernah menjual narkotika tersebut kepada JH.

Kepada penyidik, NI juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama BS yang disebut berada di Lapas Sialang Bungkuk. 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

NI kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan rencananya diserahkan bersama barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Kampar. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku", pungkas nya.

(   Ocu Ad/Nur )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]