Polsek Kulim Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Kulim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Seorang pria berinisial WY alias Putra (31) diamankan setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya dipinjam dengan alasan mencari pekerjaan.
Kapolsek Kulim KOMPOL Didi Antoni melalui melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/98/V/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 5 Mei 2026.
Menurutnya, kasus ini bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Abdul Malik, Perumahan Dehang Tuah Blok D Nomor 22, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Saat itu, tersangka datang ke rumah korban, Helen Kartika Redianti Sihotang (43), dan meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BM 5607 ABY", ujar Asbi, Rabu (3/6/2026).
Kepada korban, tersangka mengaku hendak menemui temannya untuk menanyakan pekerjaan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci kendaraan tersebut.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan motor paling lambat malam hari atau keesokan paginya", tambahnya.
Namun hingga beberapa hari berlalu, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kulim untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kulim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
" Pada Minggu, (31/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal berhasil menemukan dan menangkap tersangka di rumahnya yang berada di Dusun Sei Beras-Beras, Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dan STNK kendaraan atas nama korban.
"Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", pungkas Asbi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar