Operasi Lilin 2025, Dirlantas Polda Riau Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas dan Patuh Pembatasan Truk

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, seiring dimulainya operasi pengamanan terpadu di seluruh wilayah Provinsi Riau sejak Jumat (19/12/2025) hingga 2 Januari 2026.

Kombes Taufiq menjelaskan, Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 memiliki empat sasaran utama, yakni orang, barang, kegiatan, serta lokasi atau tempat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di bidang lalu lintas.

“Operasi ini menitikberatkan pada keselamatan masyarakat. Karena itu kami melakukan pengamanan secara menyeluruh, mulai dari arus lalu lintas, mobilisasi masyarakat, hingga lokasi-lokasi sentra aktivitas publik,” kata Kombes Taufiq.

Dalam operasi ini, Polda Riau melibatkan 1.960 personel, terdiri dari 970 personel Polda Riau dan 1.190 personel Polres jajaran. Ribuan personel tersebut disebar di 53 pos, yang terbagi dalam pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

Selain itu, Ditlantas Polda Riau juga menyiapkan personel mobile (floating) serta unit reaksi cepat yang ditempatkan di sejumlah titik strategis, terutama untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan menuju Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.

“Kami juga menempatkan pos pantau di pusat-pusat keramaian seperti mal dan sentra pelayanan publik lainnya, agar kemacetan dan pelanggaran lalu lintas bisa segera ditangani,” ujarnya.

Dalam rangka kelancaran arus lalu lintas, Ditlantas Polda Riau turut memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu dua dan sumbu tiga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Pembatasan tersebut berlaku di jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. Sementara untuk jalan tol, kendaraan angkutan masih diperbolehkan melintas.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, bahan pangan, obat-obatan, serta kebutuhan mendesak lainnya.

“Untuk kendaraan yang membawa pasir, tanah timbunan, batu, dan material sejenis, kami imbau beroperasi di atas pukul 22.00 WIB agar tidak mengganggu mobilisasi masyarakat,” tegas Kombes Taufiq.

Kombes Taufiq menambahkan, kebijakan pembatasan ini telah disosialisasikan melalui surat edaran yang diteruskan oleh Plt Gubernur Riau serta para bupati dan wali kota kepada seluruh pengusaha dan pelaku usaha transportasi barang di Riau.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, petugas di lapangan akan memberikan imbauan dan meminta pengemudi untuk menahan diri demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Ditlantas Polda Riau berharap arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]