PSBB Pelalawan, Tidak Ada Yang Berubah Malahan Warga Tak Tahu Apa yang Dilarang.

Warga ramai tidak menggunakan masker saat mengunjugi tempat perbelanjaan

Pelalawan RS- Setelah adanya keputusan Mentri Kesehatan RI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayah hukum kabupaten Pelalawan, dilapangan tidak ada perubahan apapun dibanding sebelum di berlakukan PSBB.

Berdasarkan jadwal PSBB di Pelalawan
sudah berjalan sejak Jumat (15/5/20) lalu,  namun kenyataannya  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan belum sesuai yang diharapkan.

Terbukti hari Senin ( 18/5/20), pagi hingga petang menjelang berbuka, aktifitas warga  masih ramai seperti biasanya. Apalagi di saat menjelang berbuka tempat berjualan tajil begitu ramai dan berdesakan dipadati warga, mirisnya lagi  banyak di antara mereka tidak menggunakan masker.  Kondisi ini tampak tidak ada pengaruh dengan adanya penerapan PSBB yang diberlakukan  Pemerintah.

Demikian halnya  Toko toko tetap buka seperti biasa,  baik itu kedai kopi, toko sembako, toko harian/kelontong, toko alat listrik, toko besi dan bangunan, toko pupuk, pasar, toko buah dan sayuran, dan toko perhiasan.

Hal itu dituding sejumlah kalangan karena tidak maksimalnya sosialisasi sehingga tidak "dianggap" masyarakat sesuatu yang penting untuk dilaksanakan, apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang selama PSBB berlangsung.

Kemudian untuk transportasi juga masih seperti hari-hari biasa. Tidak ada pemblokiran jalan-jalan utama, kendaraan roda dua berboncengan dengan mudah ditemukan di jalanan.

Mirisnya, sebagian besar pemilik toko tidak tahu apa-apa saja yang dilarang untuk dilakukan dan apa yang diperbolehkan. “Informasinya tak ada sampai ke kita, jadi kita tetap bukalah,” ujar iwan sala seorang pemilik warung Kopi.

Hal senada diungkapkan pemilik usaha  pangkas rambut. Ari ( 33) juga mengaku tidak tahu apa saja yang dilarang. “Kalau pangkas rambut dilarang, tentu harus jelas hitung-hitungnya. Saya mau saja tutup, tapi kompensasinya tentu harus ada,” ujarnya.

PSBB antara Keinginan dan Penolakan

Awalnya Bupati Pelalawan HM. Harris mengatakan  tak perlu lagi pemberlakuan PSBB di Pelalawan  sebagaimana dilansir TRIBUN PEKANBARU.COM: 27 April 2020.

Kemudian ide yang serupa didukung pula oleh legislator PKS, Abdullah.
“Secara pribadi saya tetap menolak. Pasalnya, Permenkes 9/2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 6 point pembatasan aktifitas, sesungguhnya tanpa penetapan status PSBB-pun kita sudah melaksanakan enam point dari pasal 13 itu,” paparnya. (Riauaktual: 28/4/2020).

Kemudian ide ini juga didukung oleh Fraksi PDIP. Fraksi PDIP menolak penerapan PSBB di Pelalawan ini alasannya, GoRiau 8/5/2020.” Kita minta Pemrov Riau meninjau ulang penerapan PSBB di Pelalawan,” kata Ketua Fraksi PDIP Drs. Sozifao Hia.

Setelah Bupati Pelalawan HM. Harris menolak, didukung pula oleh Fraksi PDIP dan anggota dewan dari PKS ternyata PSBB di Kabupaten Pelalawan yang tak didukung mentah karena di pusat mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto dengan bukti dikeluarkannya SK. Nomor HK.01.07.MENKES /308/ 2020 Tentang PSBB untuk 5 Kabupaten di Riau; Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Pertanyaannya apakah akan berhasil penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan sementara dari awal hal ini tidak diperlukan oleh para pejabat di daerah ini?

Kontradiksi ini tak tau apa penyebabnya. Apakah alasan dan pertimbangan antara Kabupaten dan propinsi Riau tidak satu visi dalam memutus penyebaran Virus Corona? Atau ada unsur lain sehingga tidak sejalan.

Mengacu kepada Kondisi Darurat Kesehatan Masyarakat karena COVID-19 ditetapkan dengan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini karena COVID-19 menyebabkan hal yang bersifat Luar Biasa.

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan bahwa jumlah kasus kematian karena Coronavirus sudah meningkat dan meluas antar wilayah dan antar negara serta memiliki dampak pada kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, hankam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020. Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pertimbangan penetapan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomu, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. ( JCR)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]