Pecatan Polisi Ditangkap Lagi di Pelalawan, Bawa Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Riausindo, PELALAWAN -Seorang pria berinisial IS (38), warga Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, yang diketahui sebagai pecatan polisi, kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

IS yang merupakan mantan anggota polisi berpangkat Briptu tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar, tiga unit handphone merek Redmi, Samsung, dan Oppo, timbangan digital, serta sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Pangkalan Kuras. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlanda Oktora, STrK, SIK, langsung melakukan penyelidikan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut dibuntuti hingga berhenti di sebuah warung nasi goreng di Jalan Lintas Timur. Tim Opsnal segera melakukan penyergapan dan penggeledahan, hingga ditemukan tiga paket sabu di dalam saku celana pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa IS adalah seorang pecatan polisi yang pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2015 dan 2019. Ia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan, namun setelah bebas, bukannya bertobat, ia justru kembali terlibat dalam bisnis gelap narkoba.

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial TI alias Pak Kumis, seorang residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TI di depan rumahnya di Desa Dundangan.

Dalam penggeledahan rumah TI, polisi kembali menemukan dua paket sabu, timbangan digital, dan handphone Oppo warna biru. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Edy Haryanto, Selasa (17/12/2024).

Barang Bukti yang Diamankan:Tiga paket sabu siap edar, Tiga unit handphone (Redmi, Samsung, Oppo),Dua paket sabu tambahan dari pengembangan kasus, Timbangan digital,Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. *** ER
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]