Jaksa Tidak Terima Vonis Bebas Pungli, Fakta Baru akan Disampaikan di Kasasi

Riausindo, PELALAWAN– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan kembali menjadi perhatian masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim kepada dua terdakwa, pasangan suami istri Parsana bin Sarmo Wiyono dan Sanely Mandasari binti Darnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Asrizal, SH., MH, menegaskan bahwa upaya kasasi ini dilakukan karena ada fakta-fakta dan alat bukti yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dipertimbangkan oleh hakim.

 “Akan kita tuangkan semua fakta dan alat bukti yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, serta alasan-alasan kita mengajukan kasasi di memori kasasi,” ujar Asrizal kepada media, Sabtu (28/12/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis, SH., MH, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Wan Gilang Ferdian, SH., MH.

Dalam sidang pada Senin (23/12/2024), Hakim Jonson memutuskan membebaskan Parsana dan Sanely dari segala dakwaan. Ia juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Kabar ini disambut haru oleh pasangan terdakwa. Kepala Desa dan Ketua PKK Desa Bagan Limau ini tak kuasa menahan air mata saat mendengar putusan. “Kami benar-benar mendapat keadilan dalam kasus ini. Ini adalah pertolongan Tuhan,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Ilhamdi, SH., MH, dengan penuh emosi.

Ilhamdi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini. Menurutnya, biaya tambahan yang dikumpulkan masyarakat untuk pengurusan sertifikat PTSL telah disepakati melalui musyawarah. Dana itu digunakan untuk mendukung operasional program, termasuk transportasi saat sertifikat diserahkan di Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar.

“Masyarakat sepakat tanpa ada paksaan. Tidak ada klien kami yang bermaksud memperkaya diri sendiri,” tegas Ilhamdi. Ia juga memuji perjuangan kliennya yang telah berkontribusi besar dalam pengembangan Desa Bagan Limau, meskipun desa tersebut berada di wilayah terpencil dekat Taman Nasional Tesso Nilo.

Meski vonis bebas telah dijatuhkan, Kejari Pelalawan memastikan akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pada penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus pungli ini.*** El
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]