Tujuh Sengketa Pilkada Masuk MK, KPU Riau Pastikan Kesiapan Penuh

Riausindo,Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketujuh sengketa ini melibatkan Pilkada di sejumlah kabupaten/kota, yakni Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami siap menghadapi proses sengketa ini. Semua tahapan telah dijalankan secara terbuka dan melibatkan pengawasan dari berbagai pihak. Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil,” ujar Rusidi pada Jumat (27/12/2024) malam.

Menurut Rusidi, gugatan yang diajukan pasangan calon mencakup berbagai isu, mulai dari dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil penghitungan suara, hingga pelanggaran kampanye yang diduga memengaruhi hasil Pilkada.

Meski begitu, KPU Riau optimistis bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, melibatkan pengawas serta saksi dari masing-masing pasangan calon untuk memastikan integritas.

“Kami berharap keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi, serta mencegah potensi konflik sosial yang mungkin muncul akibat sengketa Pilkada,” tambahnya.

Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan komitmen penuh lembaganya dalam mendukung proses hukum di MK.

“Proses ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Kami siap memberikan klarifikasi serta bukti yang diperlukan untuk mendukung jalannya persidangan,” jelas Supriyanto.

Proses persidangan di MK dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk memverifikasi kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan bukti dan jawaban dari pihak termohon pada 8 hingga 16 Januari 2025, diikuti dengan persidangan utama pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Permusyawaratan Hakim dijadwalkan pada 5–10 Februari 2025, dengan pembacaan putusan dilakukan pada 11–13 Februari 2025. Salinan putusan resmi akan disampaikan kepada pihak terkait pada 7–13 Maret 2025.*** El
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]