Mantan Kepala Desa Deras Tajak Kampar Kiri Syahrial Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,4

Riausindo,KAMPAR- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Mantan Kepala Desa Deras Tajak berinisial Syahrial (47) ditangkap pada Senin (9/12/2024) terkait penyimpangan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan pada Rabu (11/12/2024) bahwa kasus ini terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Deras Tajak. Hasil audit menunjukkan indikasi penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp1.410.278.493.

Syahrial  menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

Kegiatan dan belanja desa yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 meski dana sudah dicairkan.Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," kata AKP Elvin. *** EL
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]