Properti Senilai Rp2,1 Miliar Diduga Milik Muflihun, Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi DPRD Riau
Riausindo- PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Langkah ini diambil terkait penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi penyitaan yang dilakukan pada 26 November 2024. “Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, S.Kom, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen,” jelasnya
1. Lantai 16 No.10 - Apartemen milik Muflihun, senilai Rp557 juta, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2023.
2. Lantai 25 No.08 - Apartemen milik Mira Susanti, senilai Rp557 juta, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2023.
3. Lantai 6 No.25 - Apartemen milik Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022.
4. Lantai 7 No.09 - Apartemen milik Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta, dibeli pada 2020 dan dilunasi pada 2022.
Total nilai properti yang disita mencapai Rp2,144 miliar. Keempat unit tersebut kini ditempatkan dalam pengawasan sebagai barang bukti dan diberi plang penyitaan sesuai prosedur.
“Proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana dalam pembelian properti. Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Nasriadi.
Selain apartemen, Polda Riau juga menyita dan menyegel rumah pribadi Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Jumat (22/12/2024).
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, penyitaan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan, meskipun belum ada tersangka. “Syarat yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan izin dari pengadilan negeri, laporan polisi, SPDP, dan Sprindik,” jelasnya.
Anom memastikan bahwa seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh penyidik, baik untuk penyitaan di Pekanbaru maupun di Batam. “Jadi, tidak harus ada tersangka dulu,” tegasnya.
Penyitaan ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi SPPD fiktif. Penyelidikan akan terus didalami untuk mengungkap fakta-fakta baru. *** ( El)
Tulis Komentar