Diduga Pengedar Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Sabu dan Ekstasi Disita
KAMPAR,Riausindo.com — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali dibongkar Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Kampar pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wib.
Dua pria, HY alias Anto (26) dan GR alias Randa (22), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir saat berada di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eka Putera, S.E., M.M. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendatangi rumah yang menjadi lokasi sasaran dan mengamankan kedua pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Muhammad Yani, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 20,94 gram serta 17 butir pil ekstasi.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita lima paket plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua sendok sabu, tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperuntukkan untuk diedarkan kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan positif metamfetamin.
Dalam pemeriksaan, HY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang disebut berada di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar.
Unit Reskrim masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dan ekstasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera mewakili Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.
Polsek Kampar Kiri Hilir masih mengembangkan kasus untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya.
“Kedua tersangka kami amankan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Dari penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto 20,94 gram dan 17 butir ekstasi. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka dan akan diedarkan kembali,” ujar IPDA Eka Putera, Selasa (8/9/2026).
Ia menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak yang disebut tersangka sebagai sumber narkotika.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
( Nurhayati )
Tulis Komentar