Polsek Tapung Sergap Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Pasutri dan Pemuda Ditangkap
TAPUNG,Riausindo.com — Transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan kebun sawit plasma masyarakat Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berujung penangkapan. Jajaran Polsek Tapung membekuk tiga orang yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan sabu, termasuk pasangan suami istri.
Ketiga pelaku masing-masing JH (57) dan istrinya NE (53), warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru, serta AN (23), warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 29 paket sabu dengan berat total 6,09 gram.
Ketiganya diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Penangkapan bermula ketika Tim Reskrim Polsek Tapung menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Muara Mahat Baru.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja bergerak menuju lokasi yang dicurigai di kawasan kebun sawit plasma masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati JH dan AN sedang duduk di area kebun. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari tangan AN, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat.
Saat petugas melakukan tindakan terhadap kedua pelaku, NE yang berada di lokasi justru mencoba melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.
NE diketahui sempat membuang sebuah dompet kecil warna hijau ke dalam parit. Aksi tersebut diketahui petugas. Setelah diperiksa, dompet itu ternyata berisi 28 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus menggunakan empat plastik klip bening ukuran sedang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengungkap JH dan NE diduga berperan sebagai pengedar, sementara AN merupakan pengguna.
"NE mengakui dompet berisi sabu tersebut milik JH. Barang itu diberikan kepadanya saat melihat petugas datang, dengan maksud melarikan diri sekaligus menghilangkan barang bukti," kata Kompol Bambang.
Sementara AN mengaku satu paket sabu yang ditemukan dari tasnya diperoleh dari JH untuk digunakan sendiri. JH juga membenarkan keterangan kedua pelaku.
"Dari pengakuan JH, sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial WA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang itu didapat di Pekanbaru, tepatnya di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang," ungkap Bambang.
Polisi kini melakukan pengembangan untuk memburu WA yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Kompol Bambang.
( Nurhayati )
Tulis Komentar