Kapolsek Tapung Turun ke Pasar, Warga Diingatkan: Jangan Bakar Lahan!

KAMPAR,Riausindo.com – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak hanya dilakukan dengan patroli di kawasan rawan api. Polsek Tapung menyasar pusat keramaian warga dengan menyampaikan langsung larangan membakar lahan kepada pedagang dan masyarakat di Pasar Tradisional Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto memimpin langsung patroli sekaligus sosialisasi tersebut. Dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara atau TOA, pesan pencegahan Karhutla disampaikan secara terbuka agar dapat didengar para pedagang, pembeli dan warga yang beraktivitas di kawasan pasar.

Turut dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, Kanit Samapta IPDA Asnul Hutaglung, serta Panit Opsnal Intelkam IPDA Amid Elfian.

Kapolsek Tapung menyampaikan Maklumat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang menegaskan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Pesan Kapolda Riau sangat tegas, hentikan pembakaran lahan sekarang juga. Membersihkan lahan dengan api bukan solusi, tetapi justru dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Bambang melalui pengeras suara.

Menurutnya, sosialisasi sengaja dilakukan di pasar karena lokasi tersebut menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat. 

Dengan begitu, edukasi mengenai bahaya Karhutla diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga sekaligus mendorong kepedulian bersama terhadap pencegahan kebakaran.

Polsek Tapung juga mengingatkan warga agar tidak membakar lahan perkebunan, semak belukar maupun sampah secara sembarangan karena api dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lingkungan kering.

Selain pencegahan, polisi mengedepankan konsep Green Policing dengan memperkuat edukasi, deteksi dini, kemitraan bersama masyarakat dan perlindungan lingkungan. 

Warga juga diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.

“Jangan menunggu api membesar. Kalau melihat titik api atau ada aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu kebakaran terjadi,” ujarnya.

Polsek Tapung menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap berjalan. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara mudah untuk membersihkan areal karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan warga.

Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Polisi berharap pesan larangan membakar lahan yang disampaikan langsung di tengah aktivitas masyarakat dapat menjadi pengingat bahwa menjaga Kampar dari ancaman Karhutla merupakan tanggung jawab bersama.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]