Viral di TikTok Dituduh Terima Uang Rp50 Juta, Advokat Syahrul, SH.,MH Tempuh Jalur Hukum

Pekanbaru,(Riausindo.com) — Isu pemecatan advokat Syahrul SH MH yang viral di media sosial, khususnya platform TikTok, akhirnya mendapat tanggapan serius dari yang bersangkutan. 

Dituduh dipecat dari organisasi advokat serta menerima uang sebesar Rp50 juta dari seorang klien, Syahrul membantah keras seluruh tudingan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk fitnah keji dan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Pekanbaru pada Selasa (19/8), Syahrul menyampaikan klarifikasi sekaligus langkah hukum yang tengah ia tempuh.

Ia menyebut konten TikTok yang menyudutkannya telah menyebarkan informasi bohong tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. 

Nama lengkap, foto, dan alamat kantornya disebutkan secara terang-terangan, yang menurutnya merupakan pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik.

"Saya pastikan, tuduhan itu tidak benar. Saya tidak dipecat dan saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp50 juta seperti yang dituduhkan. Jika memang benar, kenapa tidak langsung dilaporkan ke polisi? Kenapa harus digiring ke opini publik di TikTok?" tegas Syahrul.

Syahrul menjelaskan bahwa dirinya saat ini merupakan anggota aktif Pergerakan Advokat Seluruh Indonesia (PERSADI), dan memiliki KTA yang sah sejak Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PERSADI. 

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah mengundurkan diri secara resmi dari organisasi advokat sebelumnya sejak Februari 2025, disertai pengembalian KTA dan surat pengunduran diri ke sekretariat organisasi.

Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPC PERSADI Kota Pekanbaru, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa Syahrul adalah advokat resmi dan aktif di bawah naungan PERSADI.

“Saya hadir mendampingi karena ini menyangkut marwah profesi advokat. Kita melihat ada upaya untuk menjatuhkan citra pribadi dan profesional dari rekan kami, Syahrul,” ujar Hendry.

Lebih lanjut, Hendry juga mempertanyakan keabsahan putusan etik yang dijadikan dasar konten viral tersebut, mengingat Syahrul telah lebih dahulu mengundurkan diri sebelum ada putusan. 

Ia menilai, putusan etik tersebut tidak relevan karena organisasi yang mengeluarkan putusan tersebut tidak lagi memiliki kewenangan terhadap Syahrul.

"Kalau seseorang sudah mengundurkan diri secara sah dari organisasi, bagaimana mungkin masih bisa dijatuhi sanksi? Ini jelas cacat prosedur dan substansi," tambahnya.

Hendry juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat atas tuduhan penerimaan uang Rp50 juta tersebut, baik berupa transfer, kwitansi, maupun perjanjian tertulis. 

Karena itu, tuduhan itu dinilai sebagai tindakan fitnah yang bisa mengarah ke delik pidana, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Saat ini, Syahrul mengaku telah membuat laporan resmi ke Polda Riau, khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus. Selain itu, ia juga akan menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu tersebut, termasuk melibatkan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tempat dirinya dulu bernaung.

Di akhir pernyataannya, Syahrul menegaskan bahwa dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai advokat dan siap membuktikan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Saya tegaskan, saya tidak dipecat. Saya tidak pernah menerima uang dari pihak manapun sebagaimana dituduhkan. Ini murni pembunuhan karakter, dan saya akan lawan melalui jalur hukum," pungkas Syahrul.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]