Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan


Pelalawan- RS Sidang  Dugaan  Tindak  Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Afrizal, kembali digelar Jumat (9/7/21) di 
Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Dedi Kuswara SH MH didampingi Zukfadly SH MH dan Adrian Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni Jumieko Andra SH dan  penasehat hukum terdakwa yaitu Andrian SH, Qhoinul SH, Jon Hendri SH, dan Firdaus SH.

Selain agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majlis hakim,  persidangan juga memutuskan bahwa pekan depan tepatnya Jumat (16/7/21) persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat Pemkab Pelalawan dan pejabat BUMD Tuah Sekata sendiri.

"Ya pekan depan sidang di lanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, memang dari beberapa saksi tersebut terdapat 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan" Ujar Jon Hendri,  SH kuasa Hukum Afrizal kepada Media yang ikut memantau perkembangan persidangan.

Lanjut Jon Hendri yang akrab di sapa Jhon Chory ini  terkait pemanggilan saksi ini pihak nya sudah mengambil beberapa nama  dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan di hadirkan pada agenda pemanggilan saksi.

"Untuk sidang pekan depan ada 5 nama yang akan di hadirkan yaitu saksi dari pengawas BUMD ( H. Tengku Mukhlis, H Atmonadi dan H Daslir Maskar) sementara dari internal BUMD sendiri ada 2 nama yaitu ( Sanusi dan Irma Yani), sementara sejumlah saksi lainnya akan di hadirkan pada sidang selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya tim Penasehat Hukum Afrizal, mempertanyakan terhadap persoalan hukum yang menjerat kliennya tidak mungkin tersangka tunggal, mengingat kejadian ini terjadi didalam sebuah institusi dalam pengelolaan dan pencairan keuangan  ada mekanisme administrasi.

Hal ini diperkuat lagi dengan adanya sttatman pihak kejaksaan negeri Pelalawan beberapa waktu lalu dan juga di sampaikan oleh media, dalam kasus ini besar kemungkinan akan ada  tersangka lain,  selain Afrizal yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.***(Nto)


Editor : Aprianto



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]