14 Paket Sabu Disimpan di Botol, Pria 35 Tahun Diciduk Polisi di Kampar

KAMPAR, Riausindo.com — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial MA (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar saat berada di dalam kamar rumahnya di Dusun II Kampung Panjang, Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah botol warna merah yang terletak di lantai kamar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan MA berawal dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas pelaku telah meresahkan warga.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku MA yang sedang berada di dalam kamar rumahnya. Sebelumnya, pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga warga melaporkannya kepada Polres Kampar," kata Rifles.

Saat dilakukan interogasi awal, MA mengaku 14 paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, pelaku juga menyebut barang tersebut diperoleh dari dua orang berinisial GE dan AS di wilayah Desa Pandalian, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Selain 14 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

MA kini diamankan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]