Sindikat SIM Palsu Terbongkar, 3 Pejabat Polres Siak Terima Penghargaan Dirlantas Polda Riau

PEKANBARU, Riausindo.com — Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak. 

Sebanyak delapan tersangka dengan peran berbeda diamankan, sementara satu orang lainnya berinisial R alias K masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Apresiasi diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak, yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., Kamis (17/9/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi mengembangkan kasus ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi juga memperkirakan jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Para pelaku diduga memiliki pembagian peran yang terstruktur. Mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Modusnya, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Calon pemesan kemudian diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut selanjutnya diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi, termasuk membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik.

SIM hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama. Tarif yang ditawarkan kepada pemesan bervariasi, mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas keberhasilan membongkar jaringan tersebut, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Siak.

"Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ujar Jeki.

Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian agar dokumen yang diterbitkan sah dan pemohon memenuhi persyaratan serta kompetensi berkendara.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu tersebut.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]