Anggota DPRD Kampar F Jadi Tersangka Dugaan Perambahan Hutan, 60 Hektare Ditanami Sawit

Pekanbaru, Riausindo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah mengusut dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka. Keterangan tersebut disampaikan Ade kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026).

"Benar, F (Fahmil) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit," kata Ade.

Dalam penyidikan, F diduga menguasai kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare. Lahan tersebut kemudian diduga dibuka dan ditanami tanaman kelapa sawit.

"Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit," ujar Ade.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut. F juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap F sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah penyidik mengembangkan perkara dan menemukan dugaan keterlibatan yang dinilai memenuhi unsur untuk ditingkatkan, statusnya kemudian berubah menjadi tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, F hingga kini belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

"Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F," kata Ade.

Polda Riau belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada F. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan tersebut.

Dengan penetapan ini, penyidik masih memiliki sejumlah tahapan untuk melengkapi proses hukum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]