Tim Satgas PKH Sosialisasikan Penertiban Kawasan Hutan di Kabupaten Indragiri Hulu

Indragiri Hulu, 25 September 2026 — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait kebijakan penertiban kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (25/9/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh Tim dari BIK Mabes Polri dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, kepolisian, kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan perusahaan, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Batang Cenaku.

Tim sosialisasi terdiri dari Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Indragiri Hulu diwakili Staf Ahli I Setda Kabupaten Indragiri Hulu Bakri, S.T., sedangkan Kapolres Indragiri Hulu diwakili Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan UPT KPH Indragiri, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, para pejabat utama Polres Inhu, Kapolsek Kelayang, Kapolsek Batang Cenaku, Camat Batang Cenaku, para kepala desa, personel Intelkam, perwakilan KSO Mitra PT Agrinas Palma Nusantara, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa sosialisasi diperlukan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan mengenai hak, kewajiban, serta ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, UPT KPH, tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat,” ujarnya.

Materi sosialisasi kemudian disampaikan Tim Satgas PKH dengan membahas ketentuan mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk bentuk penertiban berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Tim juga menjelaskan objek penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan mencakup perbedaan penanganan terhadap kegiatan di kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai struktur Satgas PKH, yang terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana, serta tugas dan kewenangan masing-masing unsur dalam melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan, koordinasi penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan optimalisasi penerimaan negara.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan tugas Satgas PKH dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta maupun pihak lain yang diperlukan. Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja dan kelompok ahli sesuai kebutuhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait penyitaan objek, penerapan denda administratif dan ketentuan pidana, status lahan yang ditertibkan, penanganan masyarakat yang tinggal di kawasan yang menjadi objek penertiban, serta kendala pengelolaan lahan oleh pihak yang ditugaskan PT Agrinas Palma Nusantara.

Terkait pertanyaan mengenai objek yang dilakukan penyitaan dan penanganan dugaan tindak pidana, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH mengarahkan peserta untuk berpedoman pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku. Tim juga menjelaskan bahwa penanganan kawasan yang menjadi objek Satgas PKH dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, mengenai lahan yang telah ditertibkan, Tim Satgas PKH menjelaskan bahwa tugas Satgas adalah melaksanakan penertiban, sedangkan pengelolaannya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Agrinas. Untuk persoalan pemanfaatan.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]