Kabag Umum Setda Kuansing mengungkap perintah Suhardiman Amby menyembunyikan mobil Land Cruiser setelah mendapat kabar KPK berada di Kuansing

Suhardiman Disebut Perintahkan Sembunyikan Land Cruiser Saat KPK Tiba

KUANSING, RIAUSINDO.com - Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Kabag Umum Setda Kuansing mengungkap adanya perintah untuk menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser (LC) setelah Suhardiman mendapat kabar bahwa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kuansing.

Kesaksian tersebut membuka cerita di balik upaya menyembunyikan kendaraan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam persidangan, saksi mengungkap bahwa dirinya menerima perintah dari Suhardiman untuk mengamankan atau menyembunyikan mobil Land Cruiser tersebut setelah muncul informasi mengenai keberadaan tim KPK di wilayah Kuansing.

Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang diuji dalam persidangan.

Sebelumnya, KPK menyebut Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar diduga menjadi salah satu instrumen suap terkait proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.

 

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kendaraan tersebut dibeli oleh Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain melalui skema kredit.

Kendaraan itu kemudian disebut diberikan kepada Suhardiman berkaitan dengan proses pemilihan Sekda Kuansing.

KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa setelah mengetahui adanya pemantauan dari tim KPK, terdapat upaya untuk menghilangkan jejak keberadaan kendaraan tersebut.

KPK menyebut pihak Suhardiman mendatangi showroom dalam rangka mengamankan kendaraan.

Belakangan, mobil Land Cruiser tersebut ditemukan dan disita penyidik KPK di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Saat ditemukan, kendaraan tersebut disebut telah menggunakan pelat nomor berbeda.

 

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 29 Juni 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Suhardiman dan Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.

Dalam perkembangan persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa adanya pemberian dua kendaraan kepada Suhardiman, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.

Pemberian kendaraan tersebut dalam dakwaan dikaitkan dengan kepentingan Zulkarnain untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Kesaksian Kabag Umum Setda Kuansing mengenai perintah menyembunyikan mobil Land Cruiser kini menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji melalui rangkaian pembuktian di persidangan.

Seluruh keterangan saksi dan dakwaan tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan.

Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.***

 

 

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]