Satgas PKH Sosialisasikan Perpres 5/2025 di Kampar: Kawasan Hutan Akan Ditertibkan
KAMPAR, Riausindo.com – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kampar mulai memasuki tahap sosialisasi dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Satuan Tugas Pengendalian dan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Provinsi Riau turun langsung memberikan edukasi terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Kegiatan digelar di Ruang Data Mapolres Kampar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sosialisasi tersebut dibuka Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. dan diikuti unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kehutanan, camat, kepala desa, perusahaan hingga tokoh masyarakat.
Tim Satgas PKH dipimpin Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. selaku ketua tim, didampingi Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar menegaskan penertiban kawasan hutan bukan semata-mata agenda antarinstansi, melainkan bagian dari upaya negara menjaga kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.
"Kehadiran Tim Satgas PKH di sini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menata, bukan untuk menakuti. Penertiban kawasan hutan dilakukan demi kepentingan seluruh rakyat, bukan sekadar urusan instansi," kata Boby.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut memahami dan mendukung proses penertiban agar berjalan aman, tertib, adil, serta memberikan manfaat jangka panjang.
Sementara itu, Kombes M. Ischaq Said menjelaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian dan penertiban kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Ischaq, terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam penertiban, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, serta pemulihan aset dan lingkungan.
"Satgas PKH bukan anti-usaha. Justru kami ingin melindungi pelaku usaha yang taat aturan agar tidak dirugikan oleh praktik-praktik tanpa izin," ujarnya.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Sementara Pokja Kamtib memiliki tugas menjaga situasi tetap aman dan kondusif, termasuk melakukan sosialisasi, deteksi dini potensi konflik, serta membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Untuk Kabupaten Kampar, satu titik sasaran telah ditetapkan. Tim gabungan berjumlah enam orang dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Kehutanan akan melakukan rangkaian sosialisasi, edukasi serta kunjungan kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PT Rimba Seraya Utama dan tokoh masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Satgas PKH juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dengan melaporkan aktivitas yang diduga merusak atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
"Hutan bukan milik pemerintah saja. Ini milik kita semua, rakyat Indonesia. Semakin lama kita biarkan kerusakan terjadi, semakin besar harga yang harus dibayar generasi mendatang," tegas Ischaq.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh rangkaian berlangsung aman, tertib dan kondusif dengan komitmen bersama mengedepankan koordinasi lintas sektor, pendekatan persuasif serta keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Kabupaten Kampar.
( Nurhayati )
Tulis Komentar