PNS di Bengkalis Ditahan, Diduga Cabuli Anak 6 Tahun di Rupat

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Polisi menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AT (56) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penahanan dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penahanan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dan bukti yang diperlukan dinilai telah terpenuhi.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn.

Kasus ini terungkap pada Kamis (18/6/2026), ketika orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan luka pada bagian organ intim korban.

Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian meminta keterangan dari anak tersebut. Korban diduga menyebut seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Paman” sebagai orang yang melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Saat diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, korban menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari sekali.

AT kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026 dan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Agustus 2026.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yohn menegaskan Polres Bengkalis akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]