Polres Bengkalis Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Bantan, Pria 26 Tahun Ditangkap
BENGKALIS, (Riausindo.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
RS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,11 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Antara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas selanjutnya menemukan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. RS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut kertas aluminium. Barang tersebut ditemukan di saku celana RS.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium yang diduga berkaitan dengan barang bukti kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, dari pemeriksaan awal RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, W tidak ditemukan di rumah. Penggeledahan yang dilakukan petugas juga tidak menemukan barang bukti narkotika.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RS menunjukkan hasil positif methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
RS kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," ujar Tidar.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara polisi dan masyarakat. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polisi 110 untuk menyampaikan informasi maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai masa depan rusak karena narkotika. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar