Prabowo-Sandi Bakal Kecewa Berat, MK Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

JAKARTA RSC– Kendati Tim Hukum Prabowo-Sandi memohon diskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, tapi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sulit menuruti permintan kubu 02 itu.

Pasalnya, harus ada persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi sehingga pasangan calon sampai didiskualifikasi.

Namun yang lebih penting adalah, diskualifikasi peserta pemilu, bukan merupakan ranah dan kewenangan MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Demikian disampaikan anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basarah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6) lalu.

Kendati demikian, Taufik menyebut bahwa permohonan diskualifikasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi itu memang sah-sah saja di mata hukum.

“Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya Bawaslu,” ujar Taufik.

Lebih jauh Taufik menyatakan, materi gugatan tambahan yang disusulkan Tim Hukum Prabowo-Sandi itu juga bukan ranah MK.

Semisal soal dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan dengan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang menjadi ranah Bawaslu.

“MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi masing-masing ada relnya,” katanya.

Pendapat senada juga disampaikan pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda.

Profesor ini menilai, permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin diyakininya sulit dikabulkan.

Alasannya, kapasitas MK dalam hal ini bukan untuk mendiskualifikasi peserta kontestasi pemilu.

“Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi,” kata Juanda.

Semestinya, sambung Juanda, kubu 02 itu menyeret permohonan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun upaya itu dipastikan kandas lantaran hanya bisa dilakukan sebelum pilpres digelar.

“Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma’ruf ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya buka ke MK, tapi ke PTUN,” jelasnya.



 

sumber : Pojoksatu.com



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]