Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Akan MK Bacakan Kamis 27 Juli 2019
JAKARTA, RSC- Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2019. Tanggal itu sehari lebih cepat dari rencana sebelumnya yakni 28 Juli 2019. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon siap menerima putusan MK.
Juru Bicara BPN Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon akan menerima apapun hasil keputusan MK.
Ditemui di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin 24 Juni 2019, Riza menyebut bahwa Prabowo-Sandiaga Uno sudah meyerahkan sepenuhnya proses konstitusional yang tengah berjalan di MK kepada tim kuasa hukum BPN.
"Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah menyampaikan (siap dengan) apapun yang diputuskan MK, sekalipun kami sejak awal meragukan ingin maju ke MK," kata Riza.
Meski demikian, Riza berharap keputusan sembilan hakim MK adil bagi semua pihak, termasuk bagi pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Dia menyarankan agar para hakim MK dapat secara cermat dan teliti menelaah barang bukti yang diserahkan pihaknya.
Ia meminta para hakim turut memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan daripada melihat bukti formalistik semata.
"Jangan sekadar melihat bukti-bukti formalistik tapi (juga) bukti-bukti lainnya yang sudah kami sampaikan. Kembali pada hati nurani, keadilan itu tidak hanya bisa dilihat secara kasat mata tapi sesungguhnya pikiran hati nurani kita bisa membuktikan, bisa menyatakan, bisa melihat bahwa di mana sesungguhnya ada keadilan," kata Riza.
Pukul 12.30
Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono menyebut, memajukan jadwal putusan itu dilakukan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim di MK. Menurut dia, pembacaan akan dimulai sekira pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar Kamis 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar.
Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi tim Prabowo-Sandiaga Uno, tim termohon KPU, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Dia mengimbau semua pihak menghormati putusan sengketa Pilpres 2019. Ia meminta publik percaya hakim MK mampu memutus perkara dengan cermat dan adil.
"Sesuai ketentuan, minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga Uno.
Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak.
Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait. Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.***
Sumber : Pikiranrakyat.com
Tulis Komentar