Polres Kampar Bongkar 4 Kasus Menonjol dalam Dua Pekan: Pencurian Meteran PDAM dan Pembuangan Bayi
BANGKINANG,(Riausindo.com) – Polres Kampar mengungkap empat kasus menonjol dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di ruang Satreskrim Polres Kampar, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Direktur PDAM Kampar Eka Demi Yusra, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar Linda Wati, Kasi Humas AKP Rekmunista, serta jajaran Kanit Satreskrim.
Kapolres Kampar menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim yang baru menjabat selama dua pekan.
“Dalam dua minggu terakhir, Satreskrim berhasil mengungkap empat kasus menonjol,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata merinci, empat kasus tersebut meliputi pencurian meteran PDAM, penemuan bayi, serta dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu.
Kasus pertama adalah pencurian meteran PDAM yang terjadi di wilayah Bangkinang dengan total sekitar 150 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial MU (41) dan JO (44), setelah adanya laporan dari korban YU (31) pada Februari lalu.
“Pelaku melakukan aksi berulang kali dan hasil penjualan kuningan meteran digunakan untuk judi online,” ungkap Kasat.
Dalam aksinya, MU berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara JO bertugas sebagai pengintai. Keduanya kini telah diamankan bersama barang bukti.
Kasus kedua adalah penemuan bayi di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. Bayi yang diperkirakan berusia satu minggu itu ditemukan pada Januari lalu. Orang tua bayi tersebut telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Bayi sudah diserahkan kepada orang tua kandung, namun keduanya wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM. Kasus pertama terjadi di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti 13 jeriken solar dan 8 jeriken pertalite masing-masing berkapasitas 30 liter, serta satu mobil dengan tangki modifikasi berkapasitas 200 liter.
Sementara kasus kedua terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, dengan barang bukti sebanyak 68 jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup Kasat Reskrim.
( Nurhayati )
Tulis Komentar