AMUK Langgam Desak PT MUP Selesaikan Tunggakan Pajak Dan Tunaikan CSR

Jhoni Afrizal, SE dan Aan Darlis, S.Sos koordinator Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kecamatan Langgam

Pelalawan RS- Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan ( AMUK) Kecamatan Langgam mendesak PT Mitra Unggul Perkasa ( MUP) menunaikan sejumlah kewajiban dan membayar tunggakan pajak Penerangan Non PLN, pajak galian C serta merealisasikan persoalan CSR terhadap masyarakat di lingkungan Perusahaan.

Koordinator AMUK Jhoni Afrizal , SE di dampingi sekretaris Aan Darlis, S.Sos.  Selasa ( 18/8/2020)  menyampaikan ada beberapa persoalan hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak PT MUP,  diantaranya persoalan Pajak, IMB, CSR dan dugaan pihak perusahaan yang menerima buah Ilegal,  paling vital lagi pihak perusahaan diduga mengelola 471 lahan di luar HGU.

"Sejumlah persoalan yang kami sebut diatas merupakan temuan oleh instasi terkait, malahan kami pernah mendampingi mereka turun ke lapangan, tetapi hingga saat ini pihak perusahaan masih membangkang tidak melunasi atau menyesesaikan persoalan itu," ujarnya.

Lanjut Jhoni Afrizal, AMUK kecamatan langgam  beranggotakan sejumlah pemuda, mahasiswa dan tokoh masyarakat langgam meminta  instansi terkait mendesak pihak perusahaan merealisasikan persoalan tersebut.

" hari ini AMUK sudah menyurati pihak perusahan,  di tembuskan ke pemerintah daerah kabupaten Pelalawan, yang berisikan, meminta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) Kab. Pelalawan agar menindaklanjuti hasil temuan terkait menunggaknya Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Langgam," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak 
Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Pelalawan agar menindak PT Mitra Unggul Pusaka agar melunasi kewajiban terhadap Galian C, dimana sampai saat ini disinyalir PT MUP belum menunaikan kewajiban tersebut.

" kami juga meminta 
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu (DPMPTSP) Kab. Pelalawan agar dapat menindaklanjuti  dugaan pelanggaran izin IMB di wilayah operasional PT. Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di Kec. Langgam kab. Pelalawan Riau," tambahnya.

Persoalan yang paling mendasar lagi, 
meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar menindaklanjuti adanya temuan lahan sawit seluas 471 ha yang dikelola oleh pihak PT Mitra Unggul Pusaka disinyalir berada diluar HGU PT Mitra Unggul Pusaka.

" Ini juga berkaitan  dengan persoalan CSR pihak perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar operasional perusahaan, jangan hanya pihak persusahaan menghabiskan lahan dan alam kami, sementara tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya," ujarnya.

Terakhir, pihak AMUK juga meminta pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindak pihak perusahan yang diduga masih menerima buah sawit ilegal dari kawasan TNTN, yang di mainkan oleh mapia sawit di kawasan itu.

" Kami ingatkan perusahaan, pernyataan kami selaku Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kec. Langgam,  kami berharap kepada pihak pihak terkait dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap dugaan yang telah kami sampaikan, jangan tunggu kami masyarakat demo atau melakukan hal hal yang tidak di inginkan, makanya kita ingatkan secara baik," tutupnya.

Terkait sejumlah persoalan di atas, ketika dikonfirmasi kepada pihak manajemen PT MUP , belum ada jawaban hingga berita ini dirilis. *(Jcr)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]