Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Dikendalikan Bandar dari Lapas
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkoba.
Jaringan peredaran sabu internasional yang melibatkan pengendali dari dalam lapas akhirnya terbongkar, dengan total 27 paket besar sabu disita dan tiga pelaku diamankan.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada awak media menyampaikan, dari perkara ini dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) berhasil diamankan.
"Keduanya berperan sebagai pengambil barang (runner). Dari tangan RF dan HR, polisi menyita 27 paket besar sabu ", ujar Putu, Jum’at (28/11/2025).
Dari hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang narapidana di salah satu lapas berinisial AA alias B, yang berperan sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan.
"Pada pengembangan inj, tim menyita sejumlah rekening bank milik AA alias B yang digunakan untuk transaksi pembelian dan pembayaran narkotika", tambah nya.
Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dalam jumlah fantastis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini penyidik masih bekerja melakukan pengembangan lanjutan untuk memastikan seluruh jaringan berhasil diputus.
"Penangkapan dua kurir dilakukan di wilayah Riau pada Minggu (9/11). Sementara pengendali jaringan, AA alias B, dibekuk dalam salah satu lembaga pemasyarakatan", ungkap Putu.
Menurutnya, AA alias B ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui tiga kali terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi. Dari pengakuannya, jaringan ini sudah tiga kali berhasil mengedarkan sabu ke sejumlah daerah, yakni, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
"Tiga aksi sebelumnya menghasilkan distribusi sabu sebanyak, 70 kilogram (berhasil lolos), 20 kilogram dan 27 kilogram (yang kini disita)", imbuhnya.
Para tersangka mengaku menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka kirimkan. Jaringan ini disebut sebagai jaringan internasional. AA alias B memesan langsung sabu dari negeri seberang.
Ia kemudian mengatur jalur penyelundupan menggunakan “becak laut” dan “becak darat”, istilah untuk kurir laut dan darat.
Dari dalam lapas, ia mengatur pemesanan, pengiriman, pembayaran hingga distribusi ke berbagai provinsi.
"AA alias B sendiri tercatat pernah dua kali dihukum dalam kasus narkoba: Vonis 11 tahun pada kasus pertama, Vonis 9 tahun pada kasus kedua dan kini kembali ditangkap untuk ketiga kalinya", pungkas Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira.
Polda Riau memastikan kasus ini tidak berhenti pada pengungkapan sabu saja, tetapi juga akan dinaikkan ke kasus TPPU untuk memutus aliran uang jaringan tersebut.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar