Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pencuri Pupuk, Temukan Sabu 6,51 Gram di Rumah Pelaku
KAMPAR,(Riausindo.com) – Polisi dari Polsek XIII Koto Kampar mengamankan seorang pria berinisial HM (44), yang diduga terlibat pencurian pupuk sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di kediaman pelaku di Dusun V, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Edi Candra menjelaskan, awalnya HM ditangkap terkait kasus pencurian pupuk milik korban berinisial ZK.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi justru menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan alat hisap sabu (bong), mancis, pipet, serta satu paket diduga sabu dengan berat bruto 6,51 gram,” ujar Edi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang lain berupa plastik pembungkus, tisu, timah rokok yang dimodifikasi, serta satu unit handphone milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Atas temuan itu, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga mengatakan, pihaknya akan melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan barang bukti yang diamankan.
“Kami akan dalami melalui uji lab, sekaligus menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Markus.
Sementara itu, untuk kasus pencurian pupuk, penanganannya akan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara terpisah.
Polisi memastikan proses penangkapan hingga penyerahan tersangka berjalan aman dan kondusif. Saat ini, HM telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar