Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu, 25,97 Gram Barang Bukti Disita

KAMPAR,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial AD (29), warga Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap saat membawa sabu seberat 25,97 gram di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Rantau Brangin, Desa Merangin. 

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (9/3/2026), membenarkan hal itu.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Rantau Brangin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. 

"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario", jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan kertas tisu dan dililit lakban hitam. 

"Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bodi depan sepeda motor yang digunakan pelaku", tambah Kasat.

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial AL yang berada di Dusun Sigatal, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 25,97 gram, satu unit handphone, kertas tisu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat", tegas AKP Markus.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]