Bongkar Premanisme Berkedok Ormas, Polda Riau Diganjar Apresiasi dari Kemendagri

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengusut kasus pemerasan yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) menuai apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Organisasi yang semestinya menjadi mitra pembangunan justru terjerat kasus dugaan pemerasan, dengan sang ketua, JS (35) , resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menegaskan bahwa tindakan Polda Riau mencerminkan keberpihakan negara pada supremasi hukum dan keamanan publik.
Ia menyebut, ketegasan ini merupakan contoh nyata bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar aturan. Ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi preseden penting bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan atau tekanan kelompok tertentu,” ujar Bahtiar dalam pernyataan resminya, Senin (20/10/2025).
Menurut Bahtiar, aksi diduga intimidatif dan pemerasan yang dilakukan oknum ormas tersebut jelas melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial.
“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menjadi aktor pengganggu ketertiban dengan tameng legalitas. Negara tidak akan membiarkan praktik premanisme berkedok ormas menjamur dan menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum oleh Polda Riau juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2) huruf a, yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi ormas yang mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Kemendagri pun menegaskan komitmennya mendukung Polri dalam membina dan menertibkan ormas agar berperan sesuai nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan koridor hukum yang berlaku.
“Langkah ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Penegakan hukum ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap ruang publik yang sehat dan aman,” jelas Bahtiar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan proporsional.
Ia menegaskan, tidak ada kelompok mana pun yang kebal terhadap hukum.
“Polda Riau bekerja dengan prinsip keadilan dan transparansi. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Riau,” pungkasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar