Penggerebekan Kampung Dalam, Polisi Temukan Sabu 240 Gram dan 875 Butir Ekstasi
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengungkap temuan besar narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Polisi menyita sabu seberat total 240 gram, 875 butir ekstasi, serta 50 butir pil happy five yang diduga kuat siap edar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memimpin langsung patroli setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan yang dikenal rawan tersebut.
“Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga. Saat dilakukan penyisiran dan penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam tanah timbun,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga botol putih berisi narkotika.
Rinciannya, 15 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 223,9 gram dan 70 paket kecil sabu seberat 16,1 gram.
Selain itu, ditemukan pula berbagai jenis pil yang diduga ekstasi dengan total 875 butir, terdiri dari beragam merek dan warna seperti Heineken, hingga Red Devil dan Minion.
Polisi juga mengamankan 50 butir pil happy five yang tergolong psikotropika.
Seluruh barang bukti tersebut diduga sengaja disimpan di lokasi untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah transaksi sistem tempel di kawasan tersebut.
Usai penemuan, seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih memburu pelaku yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, khususnya di daerah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan transaksi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar