Polda Riau Sikat Peredaran Narkoba:2.506 Kasus Diungkap Sepanjang 2025, 1,02 Ton Barang Bukti Disita
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dalam dua tahun terakhir.
Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap sebanyak 2.506 kasus narkoba dengan total 3.643 tersangka yang diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebutkan pengungkapan tersebut turut disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar mencapai sekitar 1,02 ton.
Barang bukti itu terdiri dari berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, hingga zat berbahaya lainnya seperti happy water dan etomidate.
“Total barang bukti yang disita sekitar 1,02 ton, terdiri dari berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah Riau,” ujar Putu Yudha, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2026, Polda Riau kembali mengungkap 1.066 kasus narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.471 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram.
Adapun jenis narkotika yang disita pada awal 2026 ini meliputi sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, etomidate, serta alprazolam.
Pengungkapan ribuan kasus ini menunjukkan konsistensi aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar