Gajah Sumatra Ditemukan Tewas di Pelalawan, Polda Riau Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatra yang ditemukan di kawasan hutan Desa Ukui, Kabupaten Pelalawan, tidak terjadi secara alami.
Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar terhadap satwa dilindungi tersebut.
Peristiwa ini terungkap setelah laporan masyarakat diterima kepolisian pada 2 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di areal hutan wilayah Ukui.
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Ukui bergerak cepat dan secara berjenjang melaporkan ke Polres Pelalawan hingga Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, pada 3 Februari 2026, Polda Riau langsung melakukan backup penyelidikan dan berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau guna mengungkap penyebab kematian gajah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami membenarkan adanya penemuan bangkai gajah Sumatra yang merupakan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi atensi serius karena berkaitan langsung dengan kejahatan terhadap keanekaragaman hayati,” kata Pandra, Jum’at (6/2/2026).
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelalawan, Ditreskrimsus Polda Riau, Labfor Polda Riau, dan BKSDA Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (3/2) dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (4/2).
Pada kesempatan yang sama, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menjelaskan, penyidik menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil atau anak peluru senjata api.
“Barang bukti berupa dua serpihan logam dengan diameter dan panjang tertentu telah diperiksa. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan timbal, tembaga, dan nitrat. Ini menguatkan dugaan penggunaan senjata api,” jelasnya.
Selain itu, tim juga mengambil sampel tanah dan air di sekitar lokasi bangkai gajah. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga indikasi keracunan dinyatakan nihil.
Sementara itu, Perwakilan Balai Besar KSDA Riau, Kabid Wilayah I Yudha, menegaskan kematian gajah tersebut tidak wajar. Bahkan, ditemukan hilangnya bagian wajah gajah yang mengindikasikan kuat praktik perburuan liar.
“Kejahatan terhadap gajah merupakan kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Negara tidak akan mentolerir tindakan ini,” tegas Yudha.
Ia menambahkan, setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, khususnya Pasal 21 ayat 2.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
Penyidikan dilakukan secara scientific investigation berbasis bukti ilmiah untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan akurat dan transparan.
“Ini merupakan berita duka bagi kita semua. Gajah tersebut ditemukan di jalur lintasan alami gajah. Tim masih bekerja di lapangan dan kami optimistis kasus ini dapat diungkap,” ujar Ade.
Polda Riau bersama BKSDA Riau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat perburuan atau perdagangan satwa liar serta segera melapor ke kepolisian atau layanan pengaduan BKSDA jika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap satwa dilindungi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar