Berlaku Februari-September 2026

Pemkab Pelalawan Hapus Denda 100 Persen dan Beri Diskon PBB-P2 hingga 75 Persen,

RIAUSINDO PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Pelalawan resmi memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen serta diskon pokok piutang hingga 75 persen.

Program keringanan pajak ini diberlakukan mulai Februari hingga September 2026 dan ditujukan kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Pelalawan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Bupati Pelalawan H. Zukri bersama Wakil Bupati H. Hushi Tamrin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat serta komitmen dalam mengoptimalkan pendapatan daerah secara humanis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, Hj. Jahlelwati, S.E, menjelaskan bahwa skema bertahap sesuai waktu pembayaran.

“Penghapusan denda diberikan 100 persen, sementara diskon pokok piutang disesuaikan dengan periode pembayaran,” jelasnya.

Adapun rincian diskon pokok piutang PBB-P2 adalah sebagai berikut:

Diskon 75 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Februari–Maret

Diskon 50 persen untuk pembayaran pada April–Juni

Diskon 25 persen untuk pembayaran pada Juli–September

Menurut Hj. Jahlelwati, kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak. 

Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pelalawan.

Bapenda Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal resmi yang telah disediakan serta mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi @bapendakabpelalawan.

“Ini momentum terbaik bagi masyarakat untuk melunasi PBB-P2 dengan keringanan maksimal. Ayo segera bayar pajak, karena pajak Anda untuk pembangunan Pelalawan,” tutupnya.*** ( EDI MONO )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]