Polsek Bukit Raya Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tangkerang Selatan
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru.
Seorang pria bernama IST berhasil diringkus warga setelah ketahuan bersembunyi di dalam gudang rumah kosong milik korban Toto Suhendri di Jl Wonosari, Tangkerang Selatan, Sabtu (6/12/2025) siang.
Pelaku melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah dari rumah korban.
Aksi tersebut terbongkar setelah warga curiga melihat pintu gerbang rumah yang sebelumnya terkunci mendadak terbuka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sederet barang bukti, di antaranya: 1 unit printer Canon Pixma, 1 unit mesin fax HP, 1 unit CPU Lexus.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa amplifier Bell dan Sound Walet-1, Printer Epson LQ-850, pemanggang roti Miyako dan 27 baut kuningan serta 1 obeng merah putih.
Pelaku juga mengaku sudah pernah mencuri sebulan sebelumnya, mengambil outdoor AC dan 15 buah bearing.
Modus nya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong. Korban yang sedang berobat ke Medan menitipkan rumahnya kepada warga sekitar agar ikut mengawasi.
Kronolgi kejadian berawal, tetangga bernama Abu Salam menaruh curiga karena melihat pagar rumah korban terbuka. Ia lalu memanggil saksi lain (Suwarli) untuk mengecek.
Saat warga memasuki rumah, mereka menemukan sejumlah barang sudah dipindahkan ke halaman belakang. Mereka terus menyusuri area hingga mendapati seorang pria bersembunyi di dalam gudang.
Pelaku langsung ditangkap warga dan dibawa keluar, di mana massa sudah menunggu di depan rumah.
Dari interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut dua rekannya melarikan diri.
Suwarli lalu menghubungi pemilik rumah, Toto Suhendri, yang sedang berobat di Medan. Atas arahan korban, peristiwa tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan", jelas IPDA Zamhur, Senin (8/12/2025).
( Ocu Ad )
Tulis Komentar