Bakar Kayu, Api Malah Lahap Lahan Warga, Pria di Tambang Diciduk Polisi

KAMPAR,(Riausindo.com) — Niat membakar kayu berujung petaka. Seorang pria berinisial RI (48) diamankan polisi setelah api yang dinyalakannya merembet hingga membakar lahan milik warga di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lahan yang terbakar diketahui milik Yovi (36). Kebakaran terungkap setelah korban mendapat informasi dari grup WhatsApp aparatur Desa Tarai Bangun terkait adanya kebakaran lahan di kawasan tersebut.

Mendapat informasi itu, korban langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban melihat lahan miliknya ikut dilalap api. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun Aipda Lukman Hakim bergerak ke lokasi.

“Sesampainya di TKP, tim melihat seorang pria sedang berupaya memadamkan api yang terbakar,” kata AKP Aulia.

Polisi kemudian menginterogasi RI. Dari pemeriksaan awal, RI mengakui sebelumnya membakar kayu di samping lahan tersebut menggunakan sebuah mancis. Api diduga kemudian merambat hingga membakar lahan milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami kejadian tersebut serta memastikan akibat dan kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan tersebut.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]