8 Paket Sabu Diamankan di Duri Barat, Pria 30 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika di Kecamatan Mandau kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial IA (30) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Duri Barat.

IA diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus IA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,38 gram. Petugas juga menyita satu kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika serta satu unit telepon seluler.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan IA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata AKP Tidar.

Tak berhenti pada barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap IA. Hasilnya menunjukkan IA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

IA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Tidar menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui program P4GN.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]