Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis Dijerat Hukum, Polisi Ungkap Bukti Pembakaran Lahan

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Kobaran api yang membakar sekitar setengah hektare lahan di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, berujung pada proses hukum. Polres Bengkalis menetapkan dua orang, BS (36) dan ZJ (52), sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran lahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti dan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Yohn mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (19/8/2026).

Kasus ini bermula saat kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penelusuran berdasarkan hotspot dari Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan langsung ke lokasi.

Hasil penyelidikan mengungkap lahan tersebut merupakan milik tersangka BS. Dari sekitar satu hektare lahan yang digarap, kurang lebih 0,5 hektare di antaranya terbakar. Polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu serta sebuah pondok yang digunakan saat berkebun.

Tak berhenti di lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan kayu bekas terbakar, tanaman sawit terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn.

Kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Polres Bengkalis menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bengkalis.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]