Sabu 4,74 Gram, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis di Pinggir
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dua pria berinisial SA (57) dan L diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan itu berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.21 WIB di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir. Polisi mengamankan SA setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan SA di depan sebuah gerai di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan enam paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,74 gram. Barang bukti lainnya berupa plastik klip warna biru, satu unit handphone Samsung dan sebuah jaket kain turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L,” ujar AKP Tidar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan L untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara hasil tes urine terhadap SA menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan program P4GN sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Masyarakat Bengkalis juga dapat melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar